
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagtara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka bersama barang bukti ganja seberat 19,27 gram .
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui Bea Cukai bahwa sekitar tanggal 25-26 Juni 2020 ada pengiriman ganja dari Lampung” kata Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut saat memberikan keterangan pers, didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun Kamis, 9 Juli 2020.
“Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan melakukan penyelidikan dengan control delivery.
30 Juni, BNNP Sulut menangkap pelaku berinsial SAB di Kaidipang, Boroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulut bersama barang bukti satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 19,7 gram.
Kasus ini kemudian dikembangkan, dan informasi yang diperoleh uang pembelian itu barang itu, merupakan patungan dari dua orang AA dan RAB.
Kasus ini dikembangkan sampai ke Gorontalo dimana salah seorang pelaku AA berada disana, dan akhirnya ditangkap di Boroko.
Sementara tersangka lainnya RAB tangkap di salah sebuah hotel di Kotamobagu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang tersebut oleh tersangka SAB dipesan di Lampung secara online. Kemudian dari Lampung menghubungi tersangka dan selanjutnya tersangka menghubungi kembali dan dilakukan transaksi serta pengiriman.
Narkotika ganja itu dibeli dengan harga Rp650 ribu oleh tersangka, dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.
Selain akan digunakan diduga ganja itu akan diedarkan untuk dijual.
Terhadap tersangka diancam dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 12 tahun.