
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Polisi Drs. Victor J. Lasut, MM membawakan materi Kebijakan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Pemberantasan (P4GN) dalam kegiatan Monitoring Layanan Pasca Rehabilitasi, Senin (30/11/2020).
Kepada perwakilan kelurahan di Kota Manado Kepala BNNP Sulut menjelaskan tentang pengenalan narkoba sampai upaya pemberantasan sampai rehabilitasi yang perlu dukungan semua pihak.
Menurutnya, situasi Sulut dalam kondisi darurat sebab tercatat pecandu narkoba 17.733. Dan ini adalah ancaman yang nyata bagi kesehatan Sulut.
“Jika tidak sehat, kegiatan tidak terlaksana kegiatan sebagaimana mustinya sehingga menjadi pribadi yang tidak produktif, maka
perekonomi terancam,” ungkapnya seraya menambahkan pihaknya menginginkan rehabilitasi sebagai alternatif strategis untuk mencegah dan mengobati.
Lanjutnya, Narkoba di Sulut sangat tinggi sebab dari pengguna kecil contohnya pemakaian lem ehabon, suka mencium bensin, mengkonsumsi komix yang dicampur dengan ctm sampai para pengedar.
“Tugas bapak/ibu penting untuk mengembalikan masyarakat ke jalan yang benar, mengembalikan rasa percaya diri mantan pengguna tersebut,” ujarnya.