
Pemberitahuan untuk masyarakat Sulawesi Utara yang akan membuat Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba mulai tanggal 1 Agustus 2020 akan dipungut biaya sebesar Rp. 290.000.
Ini berdasarkan PP No. 09 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Terima kasih.