
Badan Narkotika Negara (BNN) Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut) hari ini melakukan Press Release terkait Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
BNNP Sulawesi Utara berhasil mengungkap 57 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket sekitar 0.31 – 0.33 gram.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Drs. Utomo Heru Cahyono, M.Si dalam Press Release di ruang serbaguna, Selasa (10/3/2020).
Utomo menjelaskan bahwa keempat orang yang berhasil diamankan yakni berinisial L, M, A dan R semuanya warga Manado diringkus pada tanggal 3 dan 4 Februari 2020 didaerah Tuminting.
Satu diantaranya merupakan narapidana yang sementara menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA, Tuminting Manado, dimana R juga sebagai aktor yang mengendalikan barang haram tersebut dari dalam Lapas.
“Dari hasil pengembangan, barang haram ini dikendalikan dalam lapas,” ujar Utomo sembari menambahkan, saat diamankan, barang berupa paket dimasukkan dalam rokok.
“Para pelaku dijerat pasal 112 dengan ancaman penjara 12 tahun sampai seumur hidup.